Hukum Menggunakan Pengeras Suara Masjid Untuk Selain Azan
Ust. Ahmad Sarwat
Di masa Rasululullah SAW tentu belum ada pengeras suara. Sehingga kita tidak bisa menarik dalil dari masa beliau. Bahkan hingga ratusan tahun sesudahnya, kita masih belum menemukan benda yang bisa membuat suara manusia menjadi lebih keras dan nyaring terdengar hingga jauh.
Baru di awal abad 20 pengeras suara menjadi perlengkapan kebutuhan manusia, tak terkecuali masjid. Ketika mula pertama beberapa masjid memasang pengeras suara, banyak sekali pihak yang menyatakan tidak setuju. Berbagai ragam alasan penolakan, bahkan ada yang sampai mengatakan bid’ah, lantaran tidak ada dalam sunnah nabi SAW.
Namun seiring berjalannya waktu, semakin lama banyak di antara umat Islam yang semakin memahami bahwa benda yang satu ini bukanlah perkara bid’ah, bahkan dalam banyak sisi, justru punya banyak manfaat. Sehingga di masa sekarang ini, nyaris tidak ada satu pun masjid yang berdiri, kecuali pasti punya perlengkapan pengeras suara.
Pengeras suara itu ada banyak manfaatnya buat masjid. Salah satunya untuk mengeraskan suara adzan agar terdengar hingga jarak yang jauh. Juga agar makmum di barisan paling belakang bisa mendengar suara imam membaca bacaan shalat atau takbir pergantian rukun.
Di beberapa desa, pengeras suara juga bisa membantu para warga yang berhalangan menghadiri pengajian di masjid, untuk bisa tetap mendengarkan dari rumah.
Selain itu juga bisa dimanfaatkan untuk pengumuman penting demi khidmat sosial kepada masyarakat, misalnya pengumuman berita kematian dan lainnya.
Namun semua itu hanya diizinkan bila sudah bisa dipastikan tidak mengganggu orang lain. Baik muslim atau bukan muslim yang kebetulan tinggal bersebelahan dengan masjid. Apalagi bila ada anggota keluarganya yang kebetulan dengan kurang sehat, atau anak-anak yang terganggu ketenangan tidurnya karena sound system yang over.
Sebab mengganggu ketenangan orang lain, meski dengan suara dari masjid, tetap saja tidak diperbolehkan.