Siyasah Syar’iyah Menangangi Pandemi
Pelajaran Politik Umar bin Khattab Saat Thaun Amwas
Pandemi dunia atau terbatas di sebuah negeri seperti halnya corona hari ini ternyata bukan yang pertama kalinya di dunia. Ada puluhan kali pandemi yang pernah menyerang manusia.
Dalam tulisan ini, kita akan mengulas musibah wabah Emuas atau Amwas yang pernah menyerang umat Islam di Syam. Bagaimana sikap dan kebijakan Umar bin Khattab sebagai khalifah tertinggi umat Islam dan Ubaidah bin Al Jarrah sebagai gubenur dan pimpinan keamanan tertinggi di wilayah Syam, tempat munculnya wabah tersebut?
Dalam artikelnya di Aljazeera.net, sejarawan dan peneliti Libia, Dr. Ali al Shalabi menyampaikan pesannya di awal tulisan; sebagai seorang mukmin selain tentu bertawakal kepada Allah dan meyakini wabah adalah bagian dari takdir Allah, ia dituntut melakukan upaya preventif dengan melakukan usaha menghindari penyebab-penyebabnya.
Menurutnya, ada pelajaran berharga dari kebijakan dan politik Umar bin Khattab, ketika terjadi thaun Amwas (wabah Emuas) yang mengerikan antara tahun 17-18 H.
Disebut Emmaus atau Amwas/Imawas karena pertama kali terjadi pertama kali di sebuah desa Amwas di Palestina yang (kala itu masih menjadi bagian dari wilayah Syam) yang terletak antara kota Al-Quds dan el-Ramlah. Di tahun 1967, desa yang kemudian bernama Bet Amwas yang dijajah Israel, digusur dan penduduknya diusir.
Ibnu Hajar mengatakan: wabah Emaus adalah semacam pes bubo atau bakteri menyerang manusia akibat tercemarnya oksigen.
Tahun 17 H, umar ingin mengunjungi Syam untuk kedua kali bersama kaum Muhajirin dan Anshar. Setibanya di perbatasan Hijaz dan Syam, komandan pasukan memberitahukan bahwa negeri sedang diserang wabah. Setelah bermusyawarah, beliau memutuskan pulang.
Setelah pulang, wabah Amwas itu makin menyebar, terutama di Syam. Banyak meninggal dunia, termasuk sahabat-sahabat nabi seperti Ubaidah bin Jarrah; gubenur Syam kali itu, Muadz bin Jabal, Yazid bin Abu Sufyan, Harits bin Hisyam (sebagian Riwayat menyebut beliau gugur dalam perang Yarmuk), Suhail bin Amr, Utbah bin Suhail, dan tokoh-tokoh lain.
Wabah ini baru terkendali ketika Amr bin al-Ash berkhutbah sesuai arahan Umar bin Khattab, “Sesungguhnya penyakit ini jika terjadi dia menjalar laksana api. Karena itu menjauhlah kalian ke gunung-gunung.”
Beliau keluar dan mencari tempat yang tinggi. Warga pun keluar dan naik ke gunung-gunung dengan berpencar-pencar dan tidak bergerombol sampai Allah mengangkat wabah tersebut
Thaun Amwas ini memakan banyak korban dari umat Islam. Dalam sebuah sumbe r dikatakan lebih dari 20 hingga 30 ribu orang mati. Terkait hal ini, Rasulullah bersabda, “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, janganlah kalian memasukinya. Jika terjadi di tempat kamu berada, jangan tinggalkan tempat itu.” (HR Bukhari).
Dalam konteks kasus Amwas, saat itu para sahabat berbeda memahami larangan keluar dan masuk ke negeri tertimpa wabah. Ada yang mengamalkannya secara makna lahiriah nash dan ada yang menakwilkannya. Mereka yang menakwilka tafsirkan larangan, membolehkan keluar, namun tetap melarang masuk.
Karena itu khalifah Umar berkeras agar Abu Ubaidah (gubenur Syam) meminta keluar dari negeri thaun. Namun Abu Ubaidah meminta maaf dan memilih bertahan. Namun Umar kemudian meminta agar Abu Ubaidah mengungsi ke tempat lebih tinggi yang juga banyak sumber air. Abu Ubaidah pun mengikuti perintah sang Khalifah.
Surat Umar juga disampaikan kepada Abu Ubaidah setelah wilayah Surag (wilayah antara Mughitsah dan Tabuk). Umar kemudian kembali ke Madinah. Saat itu, tanpaknya wabah masih di fase awal dan belum luas menyebar secara massif. Ketika kembali ke Madinah, Umar baru mendengar bahwa thaun itu telah berubah menjadi gelombang kematian yang mengerikan.
Pendapat Umar membolehkan keluar dari negeri thaun juga diikuti sebagian sahabat yang hidup bersama Abu Ubaidah di Syam yang juga ikut merasakan cobaan penyakit ini seperti Amr bin Al-Ash, Abu Musa Al-Asyari radhiyallahu anhum. Karena itu dalam sebuah riwayat, menanggapi sikap Abu Ubaidah bin Al Jarrah yang tidak mau keluar dengan alasan tekstual sebagai takdir, Umar menyatakan, “Kita keluar dari takdir menuju takdir lain”.
Namun sesungguhnya pangkal perbedaan bukan hanya di situ. Perbedaan terjadi terkait keluar dari kampung thaun bukan masuknya. Sebagian mereka membolehkan selama tidak bertujuan lari dari takdir Allah dan tidak meyakini bahwa pelariannya akan menyelamatkan dari kematian. Adapun keluar untuk kebutuhan mendesak atau keluar untuk berobat maka dibolehkan.
Lantas kenapa Abu Ubaidah memilih bertahan dan meminta maaf kepada Umar untuk keluar? Surat Umar berisi, “Salamun alaiki, amma ba’d, saya memiliki keperluan yang ingin saya sampaikan langsung. Saya ingin, jika engkau sudah melihat suratku ini, jangan diletakkan lagi kecuali engkau datang kepadaku.” Abu Ubaidah memahami Umar ingin menyelamatkannya dari wabah.
Sebagian analis sejarah menyatakan sikap beliau didorong oleh faktor kesehatan, sosiopolitik serta kepemimpinan. Abu Ubaidah saat itu, adalah pimpinan tertinggi sebagai gubenur di Syam dan komandan keamanan kaum muslimin di sana. Abu Ubaidah menjelaskan alasannya: “Saya berada di tengah-tengah pasukan umat Islam. Saya tidak ingin meninggalkan mereka.”
Abu Ubaidah membalas surat Umar, “Semoga Allah mengampuni Amirul Mukminin. Wahai Amirul Mukmimin, saya tahu anda memiliki kebutuhan terhadapku. Namun saya berada di tengah-tengah pasukan kaum muslimin. Saya tidak ingin mereka celaka atau menghadapi masalah. Saya tidak ingin meninggalkan mereka sampai Allah memutuskan takdir-Nya bagiku dan bagi mereka. Bebaskan aku dari niatmu wahai Amirul Mukimin dan tinggalkan aku berada di tengah-tengah pasukanku.”
Membaca surat Abu Ubaidah, Umar menangis. Manusia bertanya: wahai Amirul Mukimin, apakah Abu Ubaidah mati? “Sepertinya dia telah..” Umar tidak melanjutkan.
Sebagian ulama sangat tepat menjelaskan hikmah (rahasia) larangan keluar dari negeri terserang demi lari dari thaun bahwa jika semua manusia keluar, pasti orang yang tidak bisa keluar karena sakit (terserang penyakit itu) atau karena factor lain – akan merusak kemaslahatan. Tidak ada lagi yang mengurusi mereka, baik hidup atau mati. Jika diboleh keluar, kemudian yang keluar adalah orang-orang kuat, niscaya itu akan menghancurkan mental warga biasa atau menciptakan kepanikan.
Umar bin Khattab pimpinan tertinggi umat Islam, sangat berhati-hati bersikap. Yang menjadi korban keganasan wabah ini banyak dari kalangan komandan pasukan pembebas negeri. Beliau tidak memasuki Syam. Beliau juga berusaha mengeluarkan mereka yang sehat dari sana. Sebab itu, setelah wabah berakhir, beliau ke Syam dan langsung menyelesaikan persolan di sana sebagai dampak dari krisis ini. Beliau juga berusaha meredam wabah agar tidak menyebar keluar daerah.
Thabari meriwayatkan, Ketika thaun semakin mengganas, Abu Ubaidah menyampaikan pesan di hadapan manusia: Wahai manusia, penyakit ini rahmat bagi kalian, doa (ramalan) nabi kalian, kematian orang-orang shalih sebelum kalian. Dan Abu Ubaidah sudah meminta kepada Allah untuk diberi bagiannya”.
Kemudian Umar meminta Abu Ubaidah memerintah rakyat untuk mencari tempat tinggi.
Abu Ubaidah berdiskusi tentang surat Umar dengan Abu Musa Al Asyari, “Wahai Abu Musa, surat Umar anda sudah tahu isinya. Karena itu, ajaklah warga keluar ke tempat tinggi. Namun Abu Musa menemukan istrinya terinfeksi penyakit tersebut. Abu Ubaidah kemudian meminta agar untanya disiapkan untuk keluar. Ketika kakinya menginjak pelananya, Abu Ubaidah terkena thaun. Beliau tetap berjalan hingga tiba di Jabiah. Ia berkata kepada Muadz bin Jabal: Imamilah shalat jamaah bersama manusia.
Setelah shalat, Muadz berkhutbah, “Wahai manusia, penyakit ini rahmat bagi kalian, doa (ramalan) nabi kalian, kematian orang-orang shalih sebelum kalian. Dan Muadz Ubaidah sudah meminta kepada Allah untuk diberi bagiannya”. Maka Muadz dan anaknya Abdur Rahman juga terkena thaun itu dan meninggal dunia.
Sepeninggal Muadz, Abu Ubaidah menunjuk Amr bin Al Ash menjadi pemimpin. Saat itulah, Amr berorasi di depan warganya: wahai manusia, thaun ini adalah barang najis, berpencarlah (hindarilah dia) di bukit-bukit dan lereng ini dan di lembah ini.” Maka manusia berpencar-pencar sampai thaun diangkat dari mereka. Hal itu sampai di telinga Umar bin Khattab dan menganggap baik pendapat Amr bin Al Ash. Berpencar ini dianggap salah satu cara preventif menghindari thaun.
Terkait Thaun Amwas ini, sejumlah literatus Islam menyebut bahwa yang dimaksud ramalan Nabi adalah hadits Riwayat Bukhari dari sahabat Auf bin Malik bahwa Nabi menyebut enam tanda-tanda kiamat kecil dengan kronologi waktunya antara era Nabi hingga bangkit kiamat. Auf berkata: Saya datang kepada Nabi shallahu alaihi wasallam di perang Tabuk sementara beliau berada di kubah dari kulit binatang. Maka beliau berkata, “Hitunglah enam tanda-tanda hari kiamat; kematianku, kemudian pembebasan Baitul Maqdis, kemudian kematian dahsyat di antara kalian seperti penyakit wabah kambing, kemudian melimpahnya harta sampai seseorang diberi 100 dinar namun masih marah (saking tamaknya), kemudian fitnah dimana semua rumah bangsa Arab (umat Islam) masih dimasuki, kemudian perdamaian antara kalian dengan bangsa kulit kuning dan mereka menghianatinya, mereka mendatangi kalian di bawah 80 bendera dan setiap bendera ada 12 ribu pasukan.”
Dari dialog tertulis antara Umar bin Khattab dan Abu Ubaidah bin al-Jarrah, serta kebijakan-kebijakan politik bersama Muadz bin Jabal dan Amr bin Al-Ash banyak mengandung ibrah dalam bidang siyasah syar’iyah, terutama di tengah situasi krisis seperti pandemi. Ada beberapa kesimpulan dari kisah di atas:
1. Nyawa manusia harus dinomer satukan dan itu menjadi tanggungjawab pimpinan tertinggi. Nyawa rakyat tidak boleh dipermainkan. Jika nyawa sebagian dipertahankan, sebisa mungkin dipertahankan. Kebijakan Umar memanggil Abu Ubaidah ke Madinah adalah dalam rangka ingin menyelamatkan yang masih sehat. Namun Abu Ubaidah punya pertimbangan lain.
2. Perbedaan antara pimpinan atau elit harus dikelola secara baik. Ini merupakan contoh luar baik bagi kehidupan berdemokrasi. Intruksi tertinggi kepada bawahan tidak selalu relevan dengan situasi wilayah bawahan. Sebaliknya, kebijakan bawahan tetap harus juga selalu dibenarkan. Karena itu, baik Umar, Abu Ubaidah, Muadz bin Jabal, dan Amr bin al-Ash bersama-sama menangani krisis secara bijak dan tepat. Pendapat masing-masing orang memiliki sudut pandang berbeda.
3. Fikih pandemi adalah hal baru yang tidak pernah terjadi di jaman Nabi. Karena itu, kebijakan apapun di masa kritis ini adalah ijtihadi. Namun semuanya mengacu kepada kaidah umum dalam fikih Islam “hifdzun nafs” (menyelamatkan dan menjaga nyawa manusi) “laa dharar walaa dhirar” (tidak boleh seseorang membahayakan diri sendiri atau orang lain”.
Ahmad Tarmudli, Lc, MHI, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Manar
Sumber: https://stisalmanar.ac.id/2020/05/28/siyasah-syariyah-menangangi-pandemi/