Hukum Mengambil Keuntungan Sebagai Perantara Jual Beli
Pada dasarnya syariat Islam tidak mengharamkan orang menjadi perantara dalam jual-beli. Praktek menjadi perantara ini disebut dengan istilah simsarah, dan orang yang jadi perantara disebut simsar.
Secara langsung Nabi SAW pernah meminta kepada salah seorang shahabatnya untuk membelikan seekor kambing. Dan shahabat itu mendapatkan semacam keuntungan dari selisih harga, sebagaimana yang tertuang di dalam hadits berikut ini.
عَنْ عُرْوَةَ البَارِقِيّ أَنَّ النَّبِيَّ بَعَثَ مَعَهُ بِدِيْنَارٍ يَشْتَرِي لَهُ أُضْحِيَّةً فَاشْتَرَى لَهُ اثْنَتَيْنِ فَبَاعَ وَاحِدَةً بِدِيْنَارٍ وَأَتَاهُ بِالأُخْرَى . فَدَعَالَهُ بِالبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ فَكاَنَ لَوِ اشْتَرَى التُّراَبَ لَرِبَحَ فِيْهِ
Dari 'Urwah al-Bariqi bahwa Nabi SAW memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor kambing. Maka dibelikannya dua ekor kambing dengan uang satu dinar tersebut, kemudian dijualnya yang seekor dengan harga satu dinar. Setelah itu ia datang kepada Nabi SAW dengan seekor kambing. Kemudian beliau SAW mendoakan semoga jual belinya mendapat berkah. Dan seandainya uang itu dibelikan tanah, niscaya mendapat keuntungan pula. (HR. Ahmad dan At-tirmizy)
Urwah Al-Bariqi adalah salah seorang shahabat yang pandai dalam berdagang. Dia mampu membeli sesuatu dengan harga yang murah, dan bisa menjualnya dengan harga yang mahal, sehingga dia mendapat selisihnya sebagai keuntungan. Walau pun pada hakikatnya uang yang digunakan itu bukan uangnya sendiri, melainkan uang dari Rasulullah SAW.
Fatwa terkait hukum perantara ini oleh kebanyakan ulama diambil dari penjelasan Al-Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya, yaitu Bab Upah Untuk Samsarah. Dan menurut beliau, para ulama umumnya membolehkan praktek sebagai perantara antara penjual dengan pembeli.
Ibnu Abbas radhiyallahuanhu diriwayatkan membolehkan bagi pemilik barang berkata kepada pihak yang menjadi perantara,"Jualkan barangku ini, bila kamu berhasil menjualnya di atas harta tertentu, silahkan kamu ambil lebihnya".
Al-Imam Malik rahimahullah ketika ditanya tentang hukum perantara jual-beli yang mendapatkan keuntungan, beliau menjawab :
لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ
Tidak mengapa dengan keuntungan perantara
Ibnu Sirin mengatakan bila seorang pemilik barang berkata kepada perantara, jualkan barang ini dengan harta sekian. Kalau ada untungnya maka ambillah untukmu".
Yang juga berpendapat bahwa praktek perantara seperti ini boleh antara lain Atha', Ibrahim dan Al-Hasan.
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA